Aulanews.id, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum
mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman
terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana
penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Menurut Ketut, pihaknya perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah
selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(Vin)