Aulanews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengungkapkan, masih terdapat sekolah yang berada di wilayah zona merah yang risiko penyebaran Covid-19 masih tinggi, tetapi sekolah tersebut diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Jika dilihat dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, terdapat empat kecamatan yang berstatus zona merah, antara lain Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.
Kadisdik Kota Pekanbaru yakni Ismardi Ilyas mengatakan, perizinan penggelaran PTM di sekolah pada kecamatan yang berstatus zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Kebijakan pelaksanaan PTM tidak didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, melainkan sesuai dengan zona atau status daerah yang ditetapkan pusat. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri dan SKB tersebut,
“Jadi, sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye),” ungkap Ismardi pada hari Jumat (10/9/2021).
Sebelum melaksanakan PTM, pihak sekolah diharuskan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Disdik Kota Pekanbaru serta diwajibkan untuk melengkapi fasilitas penunjang protokol kesehatan (Prokes) agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di sekolah tersebut.
Setelah itu, pihak dinas akan meminta timnya untuk memeriksa fasilitas prokes di sekolah tersebut.