Aulanews.id – Kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos (uji) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Kebijakan ini telah disosialisasikan pada Jumat, guna mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki.
Pemberlakuan sanksi uji emisi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, besaran denda yang dikenakan bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” ungkap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Latif menilai mekanisme penilangannya sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kegiatan ini akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sehingga ketika ada yang tidak lolos uji emisi, kepolisian dapat langsung melakukan tilang.
“Karena yang mempunyai alatnya kan mereka. Nah, kami akan melakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kamu akan bekerja sama,” ujar Latif.
Selain itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menegaskan, penilangan dilakukan berdasarkan hasil uji emisi. Bukan berdasarkan sudah atau belum pengendara melakukannya (uji emisi).
Sanksi ini ditetapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ungkap Doni.
(Mg06)