“Sebenarnya bebas visa sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Kamis (15/6) sore.
Dia mengatakan, BVK awalnya diberikan sebelum Pandemi Covid-19 kepada 169 negara. Namun, karena Pandemi Covid-19 keluar lah sejumlah peraturan yang membatasi pergerakan orang ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia.
“Pada waktu sebelum Pandemi Covid-19, kita memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Baru begitu ada Pandemi Covid-19 kan keluar sejumlah peraturan dan kita batasi pergerakan orang, ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia. Sehingga dampaknya adalah orang asing juga tidak bisa masuk, penerbangan juga tidak ada,” imbuhnya.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkasnya.