Aulanews.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo dalam pembacaan amar putusannya menyatakan terdakwa Ricky Ham Pagawak bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Joharas, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif itu untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 miliar kepada negara.
“Terdakwa dikenakan uang pengganti sebanyak Rp209 miliar, jika tidak diganti selama satu bulan maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya.
Terdakwa disebut telah melanggar tindak pidana korupsi sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hb)