Kasus Pengeroyokan Babinsa Berakhir Damai

Aulanews.id – Kasus pengeroyokan anggota Babinsa TNI oleh Vadel Badjideh bersaudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berakhir damai. Vadil Badjideh, kakaknya, dan adiknya kini dibebaskan.

“Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara RJ,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, Vadel Badjideh, Martin, dan Bintang ditangkap setelah mengeroyok Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jaksel, 12 Oktober 2023. Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, terjadi kesepakatan damai antara korban dengan pihak tersangka. Kedua pihak disebut saling memaafkan. “Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan,” katanya.

Atas dasar kesepakatan damai itu, kedua pihak mengajukan restorative justice. Setelah melalui mekanisme, polisi pun menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice.

“Setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif akhirnya sudah berhasil,” papar Yosi.(Hb)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist