Aulanews.id – Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (14/8/2023). Pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Kamaruddin, penetapan tersangka itu membingungkan dirinya. Sebab, pernyataan itu disampaikannya dalam kapasitas sebagai pengacara.
Kemudian, ia mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”
“Saya minta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa saya dijadikan tersangka dalam hal membela klien,” ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
“Yes, sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi wartawan.
Mulanya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.