“Sudah jelas itu aturannya di mana hukuman sudah jelas dan siapa bertanggung jawab proses ini pemerintah, masyarakat semua bertanggung jawab. Kita ingin kasus ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Karena kalau sesuai prosedur 11 bulan ini enggak wajar,” tegasnya.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 71 kasus yang ditangani. Termasuk kasus yang diduga pelaku R ini. Karena penanganan kasus anak di Tangerang Selatan ini berjalan sebagaimana mestinya. Dari 71 kasus tersebut cara penyelesaiannya cukup variatif seperti kekeluargaan atau mediasi, proses hukum atau pengadilan, rujukan dan lainnya.
“Ada yang sudah empat bulan sudah proses di pengadilan, enam bulan proses pengadilan hukuman sudah dijatuhkan. Ya, makanya istilah aparat penegak hukum sudah tahu prioritaskan,” ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan. Sebab, ia beralasan sedang sibuk.
“Wah, nanti saya enggak bisa jawab dulu. Lagi sibuk dulu ya. Nanti saja ya,” katanya, dikutip dari cnnindonesia.com.
Edit by : Liana