Aulanews.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang laporannya berhenti di pihak kepolisian tengah di advokasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan. Terduga pekalu pencabulan tersebut merupakan R (41) ayah tiri dari korban. 11 bulan berlalu setelah laporan tersebut dibuat, belum juga mendapatkan titik terang.
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Oktober 2020. Awalnya, mereka mendapatkan laporan dari ibu korban. Dua hari setelahnya mendapatkan laporan dari pihak langsung melaporkan ke polisi. Bahwa korban telah dilakukan seperti visum, dilakukan konseling dan sebagainya oleh P2TP2A.
“Yang sebetulnya kita kecewa prosesnya, sampai 11 bulan ini tersangka belum ditangkap. Padahal itu jelas kasusnya,” ujar Tri saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).
Tri mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa pelaku terus mengajukan penangguhan dan bahkan beralasan sakit. Selain itu, dia juga mendapatkan informasi, bahwa kemarin Selasa (21/9) pihak Polres akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun dia kembali untuk menyayangkan mendapat informasi belum terjadi padahal sudah P21 tahap 2.
“Itu kekecewaan kita dan akhirnya kita minta teman-teman media untuk mendorong kasus ini biar prosesnya berjalan,” katanya.
“Justru pelaku belum [ditangkap], sampai saat ini,” imbuhnya.
Tri menyebutkan bahwa diduga pelaku ini berprofesi sebagai pengusaha. Ia mendapat informasi bahwa R pengusaha alat kesehatan dan kontraktor. Ia berharap agar proses berjalan sesuai undang-undang. Sebab, kasus ini merupakan kasus dibawah umur yang dilindungi undang-undang perlindungan anak.
“Sudah jelas itu aturannya di mana hukuman sudah jelas dan siapa bertanggung jawab proses ini pemerintah, masyarakat semua bertanggung jawab. Kita ingin kasus ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. Karena kalau sesuai prosedur 11 bulan ini enggak wajar,” tegasnya.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 71 kasus yang ditangani. Termasuk kasus yang diduga pelaku R ini. Karena penanganan kasus anak di Tangerang Selatan ini berjalan sebagaimana mestinya. Dari 71 kasus tersebut cara penyelesaiannya cukup variatif seperti kekeluargaan atau mediasi, proses hukum atau pengadilan, rujukan dan lainnya.
“Ada yang sudah empat bulan sudah proses di pengadilan, enam bulan proses pengadilan hukuman sudah dijatuhkan. Ya, makanya istilah aparat penegak hukum sudah tahu prioritaskan,” ungkapnya.