Aulanews.id – Kasus penyerangan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang masih ditangani Polda Kalbar, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan belum mengambil alih dari kasus tersebut.
“Sudah ditangani oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (6/9).
Polda Kalbar telah menetapkan tersangka sebanyak 9 orang dalam kasus ini dan telah menjalani penahanan. Kata Agus, belum ada rencana dari pihak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus perusakan tersebut.
“Kalau mereka mampu, kenapa diambil alih, sementara kita asistensi dan siap back up bila ada permintaan,” ucap Agus.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mendesak kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
“Kami mendorong ini kasus diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara,” kata Anam dalam konferensi persnya, Senin (6/9).
Aksi perusakan ini diketahui telah dilakukan oleh sejumlah massa pada Jumat (3/9) siang usai salat berjemaah. Para tersangka itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama.
“Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Donny juga menyebutkan tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, masih menyelidiki kasus tersebut, dilansir dari cnnindonesia.com.