Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Saudi Bebaskan Imam di Makkah

Aulanews.id – Pengadilan Kerajaan Arab Saudi membebaskan salah satu imam masjid di Kota Makkah terkait dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan dari tuntutan.
Mengutip Gulf News, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan ke pengadilan setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan pelecehan seksual terhadap salah satu imam di Makkah.

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) melaporkan telah dilecehkan secara seksual oleh sang imam. Namun, barang bukti yang diajukan Jaksa dianggap tidak valid sehingga terlapor dibebaskan dari tuntutan tersebut.

Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan dan memberikan persetujuan akhir untuk membebaskan terlapor dari tuntutan hukum.

Pemerintah Saudi sendiri kini menerapkan aturan mengungkap nama pelaku pelecehan seksual jika terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dukungan barang bukti.

Baru-baru ini terdakwa pelaku pelecehan seksual di Arab Saudi, Yasser Muslim Al-Arawi, dinyatakan bersalah. Namanya pun diumumkan di media-media lokal negara tersebut sebagai salah satu hukumannya.

Selain itu, Al-Arawi juga dikenakan hukuman kurungan delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal.

Surat kabar swasta, Okaz, dan stasiun televisi milik negara Al-Ekhbariya mengatakan penyebaran identitas pelaku pelecehan ini merupakan implementasi perdana dari UU pelecehan seksual Saudi.

UU tersebut memerintahkan setiap pelaku pelecehan identitasnya harus dipublikasikan di media lokal.

sumber:cnnindonesia

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist