KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Aulanews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya temuan masyarakat yang melakukan aktvitas di sekitar jalur rel.

Aktivitas yang dimaksud seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca Juga:  Lebih Dari 540 Ribu User Gunakan Aplikasi Travoy, Ini Sederet Kelebihannya

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni. 

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pangkalan TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/06/2024), sekitar pukul 14.40 WIB. Presiden dan rombongan kemudian langsung melanjutkan perjalanan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist