Beranda Nasional KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Aulanews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya temuan masyarakat yang melakukan aktvitas di sekitar jalur rel.

Aktivitas yang dimaksud seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.

Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca Juga:  Selamat Jalan, Prof Azyumardi Azra

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni. 

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Hadiri Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor 

Antusiasme Daerah Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top