KA Rajabasa Ditemper Bus, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Aulanews.id – Telah terjadi kecelakaan lalulintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan Bus di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7.

Atas insiden yang terjadi pada Minggu (21/4) pukul 13.10 WIB tersebut, kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, namun terdapat kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan Kereta Api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang terjadi.

KAI menyampaikan, terdapat korban yang menumpangi Bus tersebut, sebanyak 4 korban jiwa dan 15 luka-luka.

Selanjutnya para korban di evakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).”

“Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya,” jelas EVP Of Corporate Secretary KAI – Raden Agus Dwinanto Budiadji.

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, begitupun dengan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.

Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

“Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.”

“Atas kejadian ini tentunya KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Agus.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist