Prayitno Aji bersama 5 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak. Dan Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
PT Jhonlin Baratama merupakan bagian dari Jhonlin Grup yang dimiliki Haji Isam. Menurut Firli, tersangka Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar 3 juta dollar Singapura selama bulan Juli-September 2019. Suap diberikan oleh AS, yang merupakan konsultan pajak PT JB.
“APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” jelas Firli saat itu.
Nama Haji Isam juga pernah disebut di persidangan kasus tersebut. Saksi Yulmanizar yang merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak mengatakan, sempat bertemu dengan orang bernama Agus Susetyo (AS).
AS meminta Yulmanizar agar nilai perhitungan pajak PT JB hanya Rp10 miliar saja. Hal itu adalah permintaan langsung dari Haji Isam. Selain itu, AS juga menyatakan akan membayar commitment fee Rp40 miliar untuk pengurusan pajak.