Aulanews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sedang mengkaji kemungkinan penurunan harga batas atas tes (polymerase chain reaction) atau tes PCR. Kajian dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Perintah penurunan harga tes PCR sebelumnya disampaikan Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menolak usulan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
Menurutnya, saat ini harga tes PCR di bandara Indonesia sudah 25 persen kuartal termurah secara global.
“Kalau diturunkan menjadi Rp 300 ribu, itu mungkin Indonesia masuk 10 persen kuartal yang paling murah dibanding harga PCR airport di dunia,” tutur Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan kondisi Indonesia sulit untuk mencapai harga terendah harga tes PCR.
Menkes Budi menyebut contohnya negara India yang mematok harga PCR hanya Rp 160 ribu tetapi karena mereka mampu memproduksi di dalam negeri.