Dia menuturkan bahwa KKP domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam Semangat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Adapun gerakan ini dicanangkan oleh Jokowi pada 25 Maret 2022 di Bali.
Pengembangan KKP domestik juga merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu, penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.
“Kita boleh berbangga dengan langkah maju yang kita lakukan karena dengan demikian data transaksi menjadi milik bangsa kita dan biaya transaksi pun kembali ke negeri kita,” pungkas Luhut dalam sambutannya.