Aulanews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas yang membahas soal TikTok Shop, Senin pagi (25/9/2023).
Para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sudah berdatangan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, sejak pukul 10.27 WIB. Mereka yang sudah hadir di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiyadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo.
“Soal perniagaan sistem elektronik, ratas,” kata Budi Arie sebelum memasuki Istana.
“Iya, TikTok,” jawab Budi Arie saat ditanya apakah ratas ini spesifik membahas soal TikTok Shop.
Kata Jokowi soal TikTok Shop
Sebelumnya, Jokowi mengatakan aturan terkait aktivitas niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial segera selesai. Saat ini, aturan itu dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi, karena menurutnya, media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ucapnya.
Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” tandasnya.
Aturan yang dimaksud Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di sosial commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. (Mg01)