Aulanews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan beberapa sejumlah daerah yang masuk kategori level 4 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berkurang, baik di Jawa-Bali maupun di luar kedua pulau tersebut.
Untuk level 4 merupakan status PPKM yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 tertinggi lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Serta, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
“Untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Namun Jokowi tak merinci dengan detail kabupaten/kota mana saja yang mengalami penurunan level kala pemberlakuan PPKM itu.
Jokowi hanya memastikan untuk wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya, dapat menerapkan PPKM di wilayah tersebut menjadi level 3 dan berlaku hingga 30 Agustus.
Menurut Jokowi juga terjadi di kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ia menyebut, level 4 dari 11 provinsi telah turun menjadi 7 provinsi, kemudian 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Pun pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, kini menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, saat ini menjadi 48 kabupaten/kota.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada,” kata dia.
Dengan melihat perkembangan dalam sepekan terakhir, Jokowi menyebut pemerintah telah mempertimbangkan dengan memberikan relaksasi di daerah-daerah yang turun level tersebut.
Relaksasi tersebut diantaranya ; tempat ibadah yang mulai dibuka namun kegiatan ibadah dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Kemudian restoran atau tempat makan dan boleh makan di tempat namun dengan kapasitas maksimal 25 persen atau dua orang satu meja dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, untuk sektor industri ekspor dapat mulai beroperasi 100 persen. Namun jika ditemukan kasus baru dan menjadi klaster, sektor ini akan ditutup selama lima hari.