Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman akan dilaksanakan pertama kali hari Selasa (31/10/2023). Setelah itu, sidang pemeriksaan lanjutan Anwar diagendakan pada Jumat (3/11/2023).
Berawal dari keputusan soal batas usia capres-cawapres
Dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya melaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. Majelis Kehormatan ini akan bertugas memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.(Vin)