Aulanews Politik Jika Masjid Dijadikan Kampanye Capres, Jamaahnya Pasti Terpecah

Jika Masjid Dijadikan Kampanye Capres, Jamaahnya Pasti Terpecah

Aulanews.id – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa kunci menjaga perdamaian di tahun politik ini adalah dengan memprioritaskan moralitas dalam berpolitik bagi para politisi dan pendukungnya. Pernyataan itu disampaikan dalam Silaturahim dan Halaqah Dakwah dengan di Aula Serbaguna Walikota Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Halaqah mengusung tema “Urgensi Peran Dai dan Dewan Kemakmuran Masjid dalam menjaga ukhuwah di tahun politik” ini terselenggara atas kerja sama Komisi Dakwah MUI Pusat dengan MUI Kota Administrasi Jakarta Pusat. Acara yang dibuka Wakil Wali kota Jakarta Pusat, Chaidir, M Si ini dihadiri Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Ahmad Zubaidi, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar, dan seratusan Dai.

Menurut Kiai Cholil, dengan memiliki akhlaqul karimah, siapapun yang terlibat dalam politik akan memiliki pedoman universal untuk mengendalikan hasrat politiknya, sehingga berpolitik bukan hanya mencapai tujuan, melainkan melalui proses yang luhur. “Terkait preferensi politik, seseorang dapat memilih berdasarkan selera masing-masing, mungkin karena kesamaan suku, agama, ras, atau alasan lainnya yang melibatkan emosi. Namun yang terpenting adalah bagaimana kita tetap saling menghargai dan menghormati satu sama lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholil, hasrat politik tidak boleh mengabaikan individu di ranah publik yang menjadi simbol persatuan. Hal ini berarti ada tempat-tempat tertentu yang tidak boleh digunakan untuk kampanye atau mendukung calon atau pasangan calon, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya. “Jika masjid digunakan untuk politik praktis, misalnya hanya untuk kampanye calon presiden X, maka dapat dipastikan jamaahnya akan terpecah-belah,” tegas Kiai Cholil.

Baca Juga:  Prabowo Menang di WhatsApp, Facebook, Youtube, Ganjar di TikTok dan IG, Anies di Twitter

Menurut Kiai Cholil, jika masjid digunakan untuk kepentingan politik, yang dimaksud adalah politik kebangsaan dan keadaban, yaitu politik yang bertujuan mempersatukan umat. Hal ini mencerminkan nilai-nilai politik yang luhur dan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia. (Vin)

Berita Terkait

Hakim melarang pemerintahan Trump memotong dana USAid untuk sementara—siaran langsung

Pemerintahan Trump memangkas program keadilan lingkungan di EPA dan DOJ

Konten Promosi

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top