Jemaah Haji Laksanakan Lempar Jumrah Di Kota Mina

Aulanews.id. Mina, Arab Saudi – Satu jutaan Jemaah Haji hari ini Sabtu (9/7/2022) sedang malaksanakan prosesi lempar jumrah di Mina, Arab Saudi. Sejak Jumat (8/7/2022) malam setelah melaksanakan puncak ibadah haji, Wukuf di Arafah, Jemaah bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam atau mabit dan mengambil kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah.

Setelah matahari terbenam pada Jumat, jemaah mulai bergerak ke Muzdalifah dengan tertib dan tenang sembari membaca kalimat Talbiyah. Otoritas setempat mengatur pergerakan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah sebagai langkah pencegahan terhadap hal yang tak diinginkan.

Setibanya di Muzdalifah, jemaah melakukan Salat Maghrib dan Isya yang dijamak-qashar, yakni masing-masing 3 dan 2 rakaat.  Setelah bermalam di Muzdalifah, jemaah bergerak ke Mina selepas Salat Subuh untuk melempar jumrah di Jamarat Al Aqabah. Seluruh jemaah harus melaksanakan Salat Subuh di Muzdalifah kecuali bagi mereka yang lemah dan perempuan, diperbolehkan berangkat lebih dulu yakni selepas tengah malam untuk menghindari kepadatan.


Pada hari Sabtu atau bertepatan dengan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H, jemaah harus melakukan empat ritual. Setelah berada di kota Mina, mereka melempar jumrah, menyembelih hewan, mencukur rambut, kemudian berangkat ke Makkah untuk melakukan Tawaf Ifada dan Sa’i.  Selanjutnya di sisa 2 atau 3 hari lainnya, jemaah melaksanakan lempar jumrah di masing-masing dari tiga jamarat.

Sementara itu Gubernur Makkah Pangeran Khaled Al Faisal melaporkan pergerakan seluruh jemaah dari Arafah ke Muzdalifah berlangsung dengan aman dan lancar, memakan waktu sekitar 4 jam. Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Penjaga Dua Masjid Suci itu mengatakan jemaah bergerak ke Muzdalifah menggunakan kereta Mashaer serta bus. Dari 899.353 jemaah yang menggunakan alat transportasi, 205.000 di antaranya menggunakan layanan kereta sementara 699.348 lainnya diangkut dengan 16.000 unit bus.(vin)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist