Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep mendorong pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan antisipasi terhadap berbagai kegiatan amoral dalam perayaan Tahun Baru 2025.
PCNU menilai Sumenep telah dikenal sebagai kota yang beradab, penuh kesantunan dan kental dengan nilai-nilai religius. Bahkan Sumenep dikenal sebagai ‘Solonya Madura’. Oleh sebab itu, PCNU meminta Pemkab Sumenep menyediakan ruang-ruang kreatif yang berdampak baik bagi perilaku masyarakat dan pemuda khususnya.
Berikut isi lengkap surat imbauan imbauan nomor 894/PC/A.II/L-37/XII/2024 yang di keluarkan Ahad, (29/12/2024) oleh PCNU Sumenep yang ditandatangani Rais KH Hafidhi Sarbini, Katib KH Muhammad Bahrul Widad, Ketua KH A Pandji Taufiq dan Sekretaris Zainul Hasan.
Ketua PCNU Sumenep, KH A Pandji Taufiq mengatakan, perayaan tahun baru sejatinya dijadikan momentum refleksi dan renungan bagi semua pihak, seperti ormas, pemerintah (eksekutif maupun legislatif), aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, pelaku bisnis dan keluarga untuk memfasilitasi perayaan malam tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermakna, termasuk bagi anak muda.
Dalam penyelenggaraan malam tahun baru seringkali dijumpai perayaan yang melewati batas etis dan kepatutan menurut norma yang berlaku secara umum dalam masyarakat Sumenep. Hal ini terutama dilakukan oleh anak muda yang menjadikan kota metropolitan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan malam tahun baru, seperti minum-minuman keras, pergaulan muda-mudi yang melampaui batas dan di beberapa titik dirayakan dengan kegiatan balap liar.
“Untuk tahun ini, informasi yang diperoleh melalui media sosial akan ada DJ di Kota Sumenep tanggal 19 Januari 2025. Kegiatan-kegiatan di atas tentu kurang kreatif dan tidak kontributif bagi Kabupaten Sumenep yang dikenal sebagai ‘Solonya Madura’,” ujarnya.
Bahkan kegiatan seperti ini menjadi beban, tidak saja bagi keluarga dan masyarakat tapi juga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum yang dianggap kurang sensitif dalam mengantisipasi persoalan-persoalan di atas.
Dalam konteks yang lebih luas, hal ini merupakan kerugian besar bagi Kabupaten Sumenep, karena anak muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan Kabupaten Sumenep di masa yang akan datang tidak memiliki kualifikasi etis dan moral bagi keberlangsungan Sumenep yang dikenal sebagai masyarakat beradab dan religius.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan peringatan larangan sejak awal terhadap DJ, balap liar, minuman keras dan pergaulan bebas kepada masyarakat, terutama kepada pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan malam perayaan tahun baru tersebut,” ungkapnya.