Search

Jelang Pilpres 2024, Prabowo Tak Mengundurkan Diri dari Menhan

Aulanews.id – Meski sudah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden, Prabowo Subianto tak mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertahanan (Menhan) jelang Pilpres 2024. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Prabowo sejauh ini tidak kesulitan mengatur waktu sebagai capres dengan pekerjaannya sebagai Menhan. “Ya sekarang yang pasti beliau sebagai Menhan terus melaksanakan (tugasnya). Beliau tidak terganggu oleh politik, oleh pencapresan, karena tugas sebagai menteri dia laksanakan, beliau laksanakan sebaik mungkin,” ujar Riza di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (8/5/2023).

Sikap Prabowo yang tak akan mundur dari jabatan menteri saat mencapreskan diri juga tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda yang pada intinya membolehkan menteri tak mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Baca Juga:  Pemilu 2024 Bakal Didominasi Pemilih Muda

Putusan tersebut untuk perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda. Pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 sebelumnya mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

Lalu setelah gugatan diajukan Partai Garuda dan diputuskan pada akhir Oktober 2022, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan untuk tak perlu mundur saat nyapres. Namun, Menteri tersebut harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Meski begitu, MK menyatakan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri pada pilpres, yakni ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, anggota MK.

Aulanews.id – Dalam peringatannya, WHO mencatat bahwa meskipun hanya delapan persen pasien virus corona yang dirawat di rumah sakit juga menderita infeksi bakteri yang dapat diobati dengan antibiotik, secara mengejutkan,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist