Jasa Raharja Pastikan Besaran Santunan 20 Juta-50 juta Kepada Korban Laka Maut Bus Sumber Rahayu dan Bus Eka

Aulanews.id – Jasa Raharja akan menyantuni korban kecelakaan maut Bus Eka dan Bus Sugeng Rahayu. Korban luka-luka akan mendapatkan santunan sebesar 20 juta. Dan 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Santunan kepada korban kecelakaan maut itu, disampaikan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Raya Rudi Elfish pada  Kamis (31/8/2023).

Rudi memastikan akan menanggung biaya perawatan korban luka-luka dan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, yang terlibat dalam musibah kecelakaan antara Bus Eka dengan Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng.

“Kalau korban luka-luka kami menjamin maksimal Rp.20 juta, sedangkan korban meninggal dunia kami berikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 50 juta,” ungkapnya.

Penampakan Bus Eka dan Bus Sugeng Rahayu : Klik Disini

Tercatat sebanyak 3 orang tewas dan 18 orang luka-luka. Akibat kecelakaan maut tersebut.

Korban meninggal dunia antara lain : (1) Catur W, yang menjadi adalah pengemudi Bus Eka nopol S 7551 US, warga Desa Sendang Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, tewas di tempat.

(2) Agus Susanto (28) sebagai pengemudi Bus Sugeng Rahayu nopol W 7572 UY warga Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Jawa Timur.

(3) Atik Sujiati (58) pejalan kaki, warga Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Pelayanan Rumah Sakit Geneng Ngawi, dr Mulyono Sigit menerangkan bahwa,  total ada 15 penumpang bus yang mendapatkan pertolongan pertama di IGD RS Geneng.

Sembilan orang diantaranya (penumpang) sudah dirujuk ke RS Widodo dan RSUD dr Soeroto Ngawi. Sedangkan Empat sudah pulang dan bisa rawat jalan. Dan dua orang yang merupakan Pasutri masih menjalani observasi di IGD RS Geneng. Mereka berdua saat ini masih menjalani observasi sudah dirujuk karena mengalami cedera di kepala.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist