Aulanews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar Seremoni Bulan K3 yang terdiri dari Seminar Keselamatan Konstruksi, Seminar Kesehatan dan Apresiasi K3 secara hybrid di Jakarta pada Selasa (30/01).
Acara ini digelar dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024 yang bertema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.
Dalam acara tersebut hadir Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan, Corporate Secretary & Chief Administration Officer Jasa Marga Nixon Sitorus, Risk & Quality, Health, Safety and Environment Group Head Jasa Marga Devi Lusyana.
Serta hadir pula perwakilan Group Head Unit Kerja Kantor Pusat, Regional Division Head, Direktur Anak Perusahaan Jalan Tol dan Service Provider, serta para Roadster Jasa Marga, baik secara daring maupun luring.
Dalam sambutannya Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan menjelaskan, seminar keselamatan konstruksi ini akan meningkatkan kompetensi para Roadster Jasa Marga.
Khususnya yang saat ini bertugas di proyek pembangunan konstruksi jalan tol sehingga bisa mencapai standar dari segi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan juga Keberlanjutannya (K4).
“Keempat poin tersebut perlu distandarisasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, publik hingga lingkungan.” tutur Agus.
“Di lingkungan Jasa Marga Group, kita perlu menaati penyesuaian Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) melalui keputusan Direksi Jasa Marga yang juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021,” kata Agus menambahkan.
Agus mengungkapkan, dalam mendorong kinerja pengawasan, baik di lingkup regional maupun anak perusahaan dalam proyek konstruksi perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi setiap tahapan (perencanaan/perancangan, pengadaan dan pemilihan.
Serta pembangunan dan pemeliharaan), Memastikan kontraktor menyusun Struktur Organisasi Keselamatan Konstruksi dengan jabatan Pimpinan tertinggi kontraktor di proyek setara dengan Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) Kontraktor.