Aulanews.id, Jakarta ()–Jamaah Haji Indonesia akan berada di Tanah Suci kurang lebih 41 hari. Selama tinggal di Tanah Suci, jamaah diimbau menghormati budaya setempat, baik dalam bermu’amalah atau pergaulan dan dalam tata berpakaian.
“Dalam tata berpakaian, jamaah dilarang menggunakan pakaian yang membuka aurat atau yang melanggar kesopanan saat di dalam hotel seperti memakai daster atau celana pendek. Menjaga pergaulan (khususnya saat ihram) apalagi pergaulan lawan jenis dengan non muhrim,” terang anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Senin (27/05/2024).
“Hal penting lainnya adalah jangan bersendawa di sembarang tempat, sebab dalam budaya Arab Saudi, bersendawa adalah sesuatu yang jorok,” lanjut Widi.
“Lalu, bersikap wajar terhadap lawan jenis, apalagi kepada orang yang tidak dikenal, agar tidak dianggap menggoda atau lainnya,” ia menambahkan.
Ia menandaskan, ketentuan lain yang perlu mendapat atensi jamaah adalah mematuhi ketentuan atau larangan selama tinggal di hotel. Larangan tersebut di antaranya, jamaah tidak boleh memasak di dalam kamar dan tidak merokok di dalam hotel, dan menjemur pakaian di sembarang tempat.
“Jangan membuat jemuran di kamar dengan cara mengaitkan tali jemuran pada pemadam api (fire sprinkler di kamar). Bila perangkat fire sprinkler tersebut terlepas, maka akan memicu air keluar dan membasahi kamar,” tandasnya.
Ketentuan dan larangan lainnya yang harus dipatuhi jamaah, lanjut Widi, tidak membuang puntung rokok sembarang. “Sisa bara di puntung rokok bisa memicu risiko besar yaitu kebakaran,” tegasnya.