“AIW atau APAIW adalah bukti legalitas untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya.
Fuad mengingatkan, masyarakat harus mengetahui, pendaftaran aset wakaf dan pembuatan AIW atau APAIW bukan berarti menyerahkan tanah wakaf kepada negara atau pemerintah.
“Dengan adanya dokumen wakaf yang sah, maka negara justru melindungi tanah wakaf dari segi administrasi dan yuridis,” tuturnya. (Ful)