“Sampai hari ini belum, kami tunggu tiga hari. Sebelum kemudian kita kirim undangan klarifikasi kedua,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto.
Eko mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda berkaitan dengan pengiriman surat undangan klarifikasi tersebut. Polresta Samarinda dilibatkan karena pasutri COVID-19 tersebut merupakan warga Kalimantan Timur.
“Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda terkait pemanggilan tersebut,” kata Eko
Menurut Eko, proses klarifikasi akan dilakukan melalui zoom atau online apabila pria tersebut masih dalam kondisi positif COVID-19.
“Nantinya (klarifikasi) bisa dilakukan dengan cara zoom atau online. Jika yang bersangkutan masih kondisinya positif (COVID-19),” tandas Eko.
Sumber :detikcom