Search

Jaga Keselamatan Imam dan Marbot Masjid, DMI Surabaya Gandeng BPJS

“Bentuknya bisa koperasi atau badan usaha lain. Mereka yang akan mendaftar dan mendata imam dan marbot peserta BPJS,” jelasnya.

Abah Jamil juga menambahkan, jika peserta Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot ini nantinya akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Antara lain biaya berobat yang ditanggung secara penuh oleh BPJS, kemudian tunjangan kematian sebesar Rp 42 juta bila meninggal di luar kondisi bekerja, serta beasiswa sekitar Rp 170 juta maksimal bagi dua anak mendiang.

“Tunjangan kematian sebesar 48 dikalikan upah satu bulan, bila meninggal ketika bekerja. Beasiswa untuk anaknya, itu untuk jenjang TK hingga S1,” lanjutnya

Pada jaminan sosial dengan DMI di Kota Surabaya, peserta hanya dikenai premi sebesar Rp 16 ribu per bulan. Ada bantuan dari pemerintah dengan skema yang juga melibatkan pengusaha, di antaranya melalui corporate social responsibility (CSR),  tutupnya. (muz)

Editor : Tree Agung Nugroho Baca Juga:  Parade Chef Ramaikan Cooking Class Sidoarjo

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist