Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023) besok.
Gus Imin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Gus Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan tim penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan Gus Imin terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud. Hal itu semata-mata agar membuat terang konstruksi perkara.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Ali.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Gus Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.