“Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari 2023, lalu.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim sesuai dengan harapan Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, yang berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
“Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,” ucap Rosti kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tandasnya.
Pasalnya, tambah Rosti apa yang sudah dilakukan oleh Putri Candrawati terhadap anaknya itu dianggap sangat keji sehingga dirinya tidak ikhlas jika hanya dijatuhkan 8 tahun penjara.