Aulanews.id – PBB mengatakan bahwa pengepungan total Israel atas Gaza dan perintah evakuasi merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Juru bicara, Ravina Shamdasani mengatakan di Jenewa pada hari Selasa bahwa Israel belum melakukan upaya apa pun untuk memastikan mereka yang dievakuasi mendapatkan akomodasi yang layak dan kondisi yang memuaskan.
“Kami khawatir bahwa perintah ini, ditambah dengan penerapan pengepungan total terhadap Gaza, mungkin tidak dianggap sebagai evakuasi sementara yang sah dan oleh karena itu, akan menjadi pemindahan paksa warga sipil yang melanggar hukum internasional,” kata Ravina, dilansir dari Reuters, Selasa (17/10/2023).
Relokasi paksa warga sipil digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Mereka yang berhasil mematuhi perintah otoritas Israel untuk mengungsi kini terjebak di selatan Jalur Gaza, dengan sedikit tempat berlindung, persediaan makanan yang cepat habis, sedikit atau tidak ada akses terhadap air bersih, sanitasi, obat-obatan dan kebutuhan dasar lainnya,” kata Shamdasani.
Pada 12 Oktober, Israel memerintahkan 1,1 juta orang di utara Gaza untuk mengungsi dan pindah ke selatan wilayah kantong tersebut. Komentar Shamdasani muncul ketika Israel bersiap melakukan serangan darat di Gaza untuk membalas serangan tanggal 7 Oktober di Israel selatan oleh Hamas, kelompok bersenjata yang menguasai Gaza.
Sejauh ini, setidaknya 2.800 warga Palestina telah terbunuh, dan sekitar 11.000 lainnya terluka sejak serangan udara Israel dimulai. Militer Israel mengatakan sekitar 1.400 orang telah terbunuh di Israel sejak 7 Oktober.