Gangguan seperti ini, lanjut dia, berdampak pada pembatasan akses informasi, menghambat kerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers, media mengalami kerugian finansial akibat penurunan trafik dan pendapatan iklan, dan pada gilirannya serangan siber dapat merusak reputasi media dan memicu ketidakpercayaan publik.
“Di momen Hari Kemerdekaan RI ini, saya berharap setiap individu, lembaga, kelompok masyarakat, regulator, penegak hukum, dan lain-lain, kembali mengingat makna kebebasan berpendapat. Masyarakat pada dasarnya berhak untuk mendapat informasi yang benar, karena Indonesia adalah milik kita,” tandas Riesta. *