Aulanews.id, Jakarta () — Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus. Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jamaah haji reguler sudah terpenuhi. Ada juga jamaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang.
Dalam perjalanannya, ada saja jamaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.
“Kadang, jamaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Batal berangkat seperti ini, kata Saiful, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosedur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah () telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jamaah Haji. Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jamaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.
Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jamaah haji:
A. Identifikasi Penyebab Jamaah Tunda
Jamaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya
a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jamaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jamaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Dalam hal terdapat jamaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.
Jamaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jamaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.
B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jamaah yang akan menunda dan mengusulkan jamaah cadangan lunas sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jamaah Tunda
Jika terdapat Jamaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jamaah kepada Subdit Dokumen;