Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai periode pada poin 1 dan 2.
WNA dan WNI yang karantina selama 5×24 jam akan dites PCR kedua pada hari keempat karantina.
WNA dan WNI yang karantina selama 3×24 jam akan dites PCR kedua pada hari ketiga karantina.
Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
“Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya. Serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya,” tutur dia.
Kemudian, terdapat dua faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni cakupan vaksinasi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.
Wiku kembali menegaskan bahwa pembaruan kebijakan karantina itu telah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan.