Aulanews.id – Pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, dari sebelumnya 5 hari menjadi hanya 3 hari masa karantina.
Periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional resmi dikurangi menjadi 3×24 jam dari yang sebelumnya 5×24 jam. Aturan itu efektif per 2 November 2021. Kebijakan ini juga tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ungkapnya dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (2/11/2021).
Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.
Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama akan dikarantina selama 5×24 jam.
WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap akan dikarantina selama 3×24 jam.
WNI dalam kategori tertentu akan dikarantina dan dites PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
WNI di luar kategori tertentu dan WNA termasuk diplomat asing—di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing—menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.