Setelah penuntasan sertifikasi, kata Abu Rokhmad, maka bagi calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik. “Setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri,” katanya.
Dirjen Pendidikan Islam juga menegaskan, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing, akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa PPG Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025.
“Akselerasi PPG Transformasi rencaranya mulai Februari 2025. Angkatan pertama akan diikuti 47.000 guru yang sudah lulus pre-test. Selama setahun akan dilaksanakan PPG sebanyak 5 angkatan. Diutamakan yang sudah menunggu antrian dan lulus tes akademik,” tutupnya.
Humas