Aulanews.id – Indonesia mengatakan pada hari Senin bahwa mereka telah memangkas persyaratan kandungan lokal minimum untuk pembangkit listrik tenaga surya menjadi 20% dari sekitar 40% sebelumnya, karena negara itu berupaya untuk membuka investasi dalam proyek-proyek yang mendapatkan setidaknya setengah dari pendanaannya dari pemberi pinjaman multilateral atau bilateral asing.
“Kami mengevaluasi aturan tersebut, sehingga pembangkit listrik energi terbarukan, terutama hidro, angin, dan matahari, dapat segera dipasang di sistem kami … dan selanjutnya menurunkan emisi kami,” kata Jisman Hutajulu, direktur jenderal kementerian energi, dalam konferensi pers.
Aturan baru tersebut memperbolehkan proyek pembangkit listrik tenaga surya menggunakan panel impor hingga Juni 2025, dengan syarat operator proyek memperoleh persetujuan menteri, menandatangani perjanjian jual beli listrik sebelum akhir tahun 2024, dan pembangkit beroperasi pada paruh pertama tahun 2026.
Indonesia telah berjanji untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energinya dan pemberi pinjaman asing telah berjanji untuk menyediakan pendanaan. Akan tetapi, investasi masih terbatas yang menurut para analis sebagian disebabkan oleh aturan konten lokal. dialansir dari reuters (12/08/2024)
Aturan baru tersebut juga menetapkan persyaratan kandungan lokal untuk pembangkit listrik tenaga air dalam kisaran 23% hingga 45%, tergantung pada kapasitas terpasangnya, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya sebesar 47,6% hingga 70,76%.
Untuk pembangkit listrik tenaga angin, persyaratannya ditetapkan sebesar 15%.Energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi menyumbang sekitar 13,1% dari bauran energi Indonesia tahun lalu, masih belum mencapai target 17,87%, dengan mayoritas kebutuhan energi negara ini dipenuhi oleh batubara dan minyak.