Aulanews Internasional Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal

Indonesia-Malaysia Jalin Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal

Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal.
Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal.

Aulanews.id – Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal. Sinergi G-to-G tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang saling pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim yang membahas sejumlah kerja sama antara Indonesia dan Malaysia di berbagai bidang. Penandatanganan MoC ini digelar di kediaman resmi PM Malaysia, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (08/06/2023).

Hadir menandatangani MoC saling pengakuan sertifikat produk halal Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dan Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) Datuk Hajah Hakimah Binti Mohd Yusoff, disaksikan oleh Presiden Jokowi dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.

Baca Juga:  Para pemimpin dunia mengadopsi janji perdamaian di tengah perang di Gaza, Lebanon dan sekitarnya

“Alhamdulillah, pada hari ini, bertepatan dengan Kunjungan Kerja Bapak Presiden Jokowi ke Malaysia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia secara resmi menandatangani kerja sama pengakuan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai melakukan penandatanganan MoC di Putrajaya, Malaysia.

“Ini merupakan satu langkah maju kita dalam rangka memajukan kerjasama bilateral kedua negara untuk mendorong peningkatan perdagangan produk halal sehingga implikasi nilai ekonomi produk halal kita bagi perekonomian bangsa lebih meningkat,” imbuh Aqil menjelaskan.

Dengan adanya MoC tersebut, maka kedua negara melalui BPJPH dan JAKIM bersepakat untuk mendorong dan mempromosikan kerja sama teknis dalam prosedur penilaian kesesuaian, akreditasi halal, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal. Juga, saling pengakuan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan JAKIM untuk produk dalam negeri yang diekspor antara kedua negara.

Baca Juga:  Perencanaan iklim Big Oil tidak cukup baik, kata kelompok investor

“Saling keberterimaan sertifikat halal ini diharapkan juga akan mempermudah aktivitas kerja sama perdagangan, yang dengan itu meningkatkan volume dan nilai perdagangan produk halal kita,” lanjut Aqil.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dalam pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang teknologi, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan penelitian dan pengembangan (litbang), yang berkaitan dengan sertifikasi halal. “Kita juga akan melakukan kerjasama sertifikasi halal pada bidang lainnya yang akan disepakati bersama oleh kedua pihak,” papar Aqil.

Berita Terkait

Pertumbuhan global akan tetap lemah pada tahun 2025 di tengah ketidakpastian, laporan PBB memperingatkan

Sekjen PBB menyampaikan belasungkawa di tengah kebakaran hutan dahsyat di California

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top