Pengkloteran
Upaya lain yang dilakukan di Tanah Air dalam mewujudkan Haji Ramah Lansia adalah pengaturan komposisi pengkloteran. Kloter disusun dengan mempertimbangkan komposisi jemaah lansia dan non lansia. Pengaturan juga dilakukan hingga tempat duduk di pesawat saat penyusunan manifest penerbangan.
“Lansia diprioritaskan duduk di seat kelas bisnis dan atau didekat pintu untuk memudahkan evakuasi,” kata Anna.
Persingkat Seremoni
Proses keberangkatan jemaah seringkali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan seiring banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan. “Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tutur Anna.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;