Ikhtiar Kemenag agar Haji Ramah Lansia Tak Sekedar Jargon

Skema layanan jemaah haji lansia itu, kata Anna Hasbie, antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

“Sebelum melunasi, jemaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat istithaah, boleh melunasi. Ini ikhtiar memastikan jemaah yang akan berangkat sehat, meski secara kategori umur adalah lansia,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

“Alhamdulillah kebijakan ini berjalan. Jemaah melakukan pelunasan hingga seluruh kuota terpenuhi. Bahkan, banyak juga yang masuk kuota cadangan,” sambungnya.

Petugas Layanan Lansia

Upaya lainnya adalah penyiapan petugas. Secara khusus, dalam struktur Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH), ada bidang layanan lansia dengan sejumlah petugas dengan usia maksimal 45 tahun. Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas. Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jemaah disabilitas.

Baca Juga:  Bus Salawat Ramah Lansia dan Disabilitas Disiapkan untuk Jamaah Haji Indonesia

“Dalam memberikan layanan jemaah haji Indonesia, mereka bekerja sama dengan petugas sektor pemondokan jemaah dan juga petugas sektor Masjid Nabawi dan Masjidil Haram,” ucap Anna.

Bimsik Lansia

Bimbingan Manasik (Bimsik) juga menjadi medium strategis mewujudkan Haji Ramah Lansia. Berbeda dari biasanya, kurikulum manasik jemaah haji lansia masuk dalam proses Bimsik. “Manasik juga didesain untuk menumbuhkan kepeduloan sesama jemaah, khususnya kepada lansia,” sebut Anna, panggilan akrabnya.

“Kita juga meminta komitmen KBIHU untuk mematuhi aturan terkait layanan jemaah lansia, utamanya dalam aspek penyelenggaraan ibadah agar disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan lansia,” lanjutnya. Secara tertulis, hal ini tertuang dalam Komitmen Pelayanan KBIHU dalam Pelaksanaan Haji Ramah Lansia Tahun 1445 H/2024 M yang dibacakan bersama oleh FK KBIHU pada 29 April 2024.

Pembunuhan Eygi menggemakan kasus jurnalis Amerika-Palestina Shireen Abu Akleh, yang dibunuh dengan cara serupa pada tahun 2022. Baca Juga:  Pegawai Non Islam di Parepare bukan Petugas Haji, tapi Panitia Pemberangkatan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist