Ikhtiar Haji Ramah Lansia, dari Pendampingan hingga Kursi Bisnis Pesawat

Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah () secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

“Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jamaah haji lanjut usia,” sebut Anna.

Dalam edaran Dirjen , diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jamaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:

a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jamaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jamaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jamaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas
dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jamaah Haji risiko tinggi

Baca Juga:  Kendala Mesin, Pesawat Garuda yang Bawa Kloter 5 Makassar "Retur to Base"

Mekanisme penyusunan kloter bagi Jamaah Haji lanjut usia dan
disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

kedekatan hubungan keluarga;
kedekatan hubungan kerabat;
daerah/wilayah;
suku dan bahasa;
mempertimbangkan Jamaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
mempertimbangkan kondisi kesehatan Jamaah Haji risiko tinggi; dan/atau
kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jamaah Haji lansia dan risti.

Pembunuhan Eygi menggemakan kasus jurnalis Amerika-Palestina Shireen Abu Akleh, yang dibunuh dengan cara serupa pada tahun 2022. Baca Juga:  Tahap Pemulangan Gelombang I Usai, 229 Kloter Telah Tinggalkan Makkah

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist