Aulanews.id, Jakarta () — Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Data Kemenag mencatat, tahun ini ada sekitar 45.678 jamaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41%).
Layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas menjadi concern Menag Yaqut Cholil Qoumas.Sejumlah ikhtiar dilakukan, termasuk menempatkan mereka pada kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Tanah Air. Upaya lainnya adalah membuka kuota pendamping jamaah lansia.
“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia,” terang Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurut Anna, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas. Untuk itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.
“Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jamaah nyaman beribadah,” sebut Anna.
Upaya yang lain adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya, agar bisa dipraktikkan lansia dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
“Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jamaah,” sebut Anna.
Sebagai ikhtiar, lanjut Anna, Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, misalnya: bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat (maksimal 30 menit dan 2 sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.
Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah () secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
“Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jamaah haji lanjut usia,” sebut Anna.
Dalam edaran Dirjen , diatur bahwa penyusunan pramanifes penerbangan perlu memberikan pelayanan kepada jamaah lanjut usia dan disabilitas, dengan
ketentuan:
a. pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi Jamaah Haji lansia dan risti wajib diinput pada Siskohat;
b. memberikan tanda status “prioritas” untuk Jamaah Haji lanjut usia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes;
c. menempatkan Jamaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas
dalam pramanifes;
d. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah agar ditempatkan tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat; dan
e. menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan Jamaah Haji risiko tinggi
Mekanisme penyusunan kloter bagi Jamaah Haji lanjut usia dan
disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
kedekatan hubungan keluarga;
kedekatan hubungan kerabat;
daerah/wilayah;
suku dan bahasa;
mempertimbangkan Jamaah Haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah
dari pembimbingnya;
mempertimbangkan kondisi kesehatan Jamaah Haji risiko tinggi; dan/atau
kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah Jamaah Haji lansia dan risti.