Idham Holik Psikotes Capres dan Cawapres

Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons wacana perlunya hasil tes psikologi capres-cawapres nanti diumumkan demi pertimbangan pemilih menentukan pemimpinnnya. KPU menyatakan tak akan mengumumkan hasil psikotes atau hasil tes kesehatan secara umum.

“Hasil untuk psikotes bukan untuk informasi publik,” kata Komisioner KPU ini kepada detikcom, Kamis (24/08/2023).

Dia menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), spesifiknya Pasal 17 huruf h. Pasal itu menjelaskan informasi kesehatan dan kondisi psikis dikecualikan dari informasi publik. “Dengan demikian, KPU tidak akan mempublikasikan hasil pemeriksaan kesehatan seorang calon. Hal ini juga dilakukan sama pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.

Hasil tes kesehatan berikut psikotes hanya diberikan ke KPU dan tidak untuk konsumsi umum. Masyarakat umum hanya mendapatkan kesimpulan psikotes apakah kandidat yang bersangkutan mendapat rekomendasi atau tidak mendapat rekomendasi untuk menjadi capres-cawapres. Namun demikian, KPU belum selesai membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilpres. Saat ini, KPU masih memprosesnya. “Saat ini, KPU RI sedang memfinalisasi legal draft rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Dia memperkirakan tes kesehatan akan digelar pada bulan Oktober. Saat itu, masa kampanye belum dimulai. Berdasarkan butiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai tanggal 28 November selama 75 hari. “Kemungkinan besar (tes kesehatan capres-cawarpes) di pertengahan bulan Oktober,” ujarnya.

Aulanews. ID — Distrik Pengendalian Polusi Udara Kabupaten San Diego akan memperluas perannya dalam mengatasi bau busuk yang mempengaruhi komunitas di dekat tempat limbah tumpah di perbatasan AS Meksiko, menyusul...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist