Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Eka di Ngawi

Kecelakaan maut Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat di Ngawi. (Foto: Detik.com)
Kecelakaan maut Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka Cepat di Ngawi. (Foto: Detik.com)

Aulanews.id, Ngawi – Jasa Raharja Cabang Madiun mengatakan bahwa kecelakaan maut Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY vs Bus Eka Cepat bernopol S 7551 US di jalur Ngawi-Madiun menimbulkan 18 korban, di antaranya 3 orang meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka.

“Kami turut prihatin dan berduka cita dari Jasa Raharja atas musibah dua bus yang mengakibatkan ada korban luka 15 orang dan meninggal dunia 3 orang diantaranya sopir bus Sugeng Rahayu dan sopir Bus Eka dan satu pejalan kami,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Madiun Rudi Elfis kepada detikJatim di RS Geneng, Kamis (31/8/2023).

Rudi menyebut, korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja.

“Dari kami Jasa Raharja, karena ini adalah korban kecelakaan di jalan, semua korban terjamin Jasa Raharja, baik berdasarkan UU 33 atau UU 34 tahun 1964,” imbuhnya.

Berikut identitas korban kecelakaan maut Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka:

Identitas Korban Meninggal Dunia
1. Sopir Bus Sugeng Rahayu bernopol W 7572 UY bernama Agus Susanto (28). Warga Jalan Arjuna Desa Babadan RT 01/05 Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Agus mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di TKP.
2. Pejalan Kaki bernama Atik Sujiati (57 th), warga Desa Tambakromo RT 02/05, Kecamatan Geneng, Ngawi. Atik mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di TKP.
3. Sopir Bus Eka S 7551 US bernama Catur, warga Boyolali.
Catur mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di TKP.

Identitas Korban Luka

Penumpang Bus Sugeng Rahayu
1. Dwi Endro Susanto (26), alamat Desa Gilang RT 23/07 Kecamatan Taman, Sidoarjo, mengalami Luka-luka
2. Mochamad Nurul Komar (41), alamat Desa Perbon RT 04/08 Tuban, mengalami Luka-luka
3. Sukarjan (45), alamat Desa Karang Pakis 01/01 Kecamatan Salam, Magelang, mengalami patah kaki kiri dalam kondisi sadar.
4. Sri Utami (44), alamat Desa Karang Pakis 01/01 Kecamatan Salam, Magelang, mengalami luka robek di pelipis kiri, dalam kondisi sadar
5. Hari Susanto (40), alamat Desa Nguri 03/10 Kecamatan Lembeyan, Magetan, mengalami luka robek pelipis kanan dan kiri, dalam kondisi sadar.
6. Agus Susianto (49) alamat Jalan Tropodo I 01/06 Kecamatan Waru, Sidoarjo mengalami luka memar leher kiri, robek pelipis kanan.
7. Nyoto Prasetyo (55), alamat Kelurahan Karangrejo 02/01, Karangrejo, Magetan mengalami patah clafikula kiri, dalam kondisi sadar.
8. Moch Pariyanto, alamat Jotosanur 02/05 Tikung, Lamongan, mengalami robek dahi, sadar.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist