Aulanews.id – Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28) di Jakarta Utara sebagai tersangka kasus penipuan bermodus paket minyak goreng murah.
Dalam kasus ini, sejumlah ibu rumah tangga menjadi korban dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah
Sejauh ini, polisi mencatat total ada delapan ibu rumah tangga yang diduga menjadi korban. Namun, baru dua korban yang menyerahkan bukti berupa riwayat transfer kepada tersangka DA senilai Rp530 juta.
Dari hasil pemeriksaan, DA merupakan tersangka tunggal dari kasus ini dan tak terlibat dengan jaringan lainnya. Dalam aksinya, DA menggunakan sistem pre-order (PO).
Wibowo menjelaskan tersangka lebih dulu meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga pembelian. Kemudian, barang dijanjikan akan dikirim delapan hari setelahnya.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Diketahui, sejumlah ibu di daerah Koja, Jakarta Utara jadi korban penipuan modus jual minyak goreng dengan harga murah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan penipuan itu bermula saat awal Januari lalu, pelaku menawarkan minyak goreng dan mie instan dengan harga murah atau di bawah harga standar.
Harganya Rp135.000/12 liter (karton) serta mie instan dengan harga Rp80.000/dus
Harga tersebut terbilang murah, sebab harga minyak goreng saat ini berkisar Rp230.000, sedangkan harga mie instan sekitar Rp100.000.
Lantaran murah, korban pun tertarik membeli dengan sistem menyerahkan uangnya terlebih dulu. Sementara, barangnya baru akan diserahkan 8 hari kemudian.
Sejak tanggal 8 Februari 2022 korban telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali secara bertahap dengan total Rp135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus indomie goreng namun setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tidak turun