Hiburan Dan Kegiatan Budaya Siap Dibuka, Kapolres Bangkalan : Harus Kantongi Ijin Satgas Covid-19

Aulanews.id – Covid-19 di Bangkalan yang mulai mereda, kini mendapat respon positif sejumlah pihak tak terkecuali Forkopimda Bangkalan. Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron kini mengizinkan pelaku usaha seni, budaya dan hiburan lainnya melaksanakan kegiatan dengan salah satu syaratnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan telah melakukan vaksinasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh orang nomor satu di Bangkalan tersebut pada saat rapat koordinasi dan silaturahim dengan seluruh tokoh sandur, budayawan, pelaku usaha, seniman, tokoh kerapan sapi, bersama Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan hari ini Senin (27/9/2021).

Penegasan tentang akan dibukanya kembali hiburan dan kegiatan budaya ini pun diperkuat oleh Polres Bangkalan yang merupakan bagian dari Satgas covid-19. Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan jika pihaknya masih menunggu surat edaran resmi Bupati Bangkalan perihal kegiatan seni, budaya dan hiburan yang akan segera dibuka kembali. Namun, bagi AKBP Alith sebagai penegak hukum tertinggi di Bangkalan pihaknya tetap meminta masyarakat untuk mengantongi surat izin dari satgas covid-19 jika ingin menyelenggarakan kegiatan.

“Syarat dari pak Satgas covid-19 yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan, masker tetap digunakan dan harus sudah divaksin. Ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga covid-19 terjadi di Bangkalan. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan kegiatan seni, budaya dan hiburan yakni masyarakat harus mengantongi surat izin menyelenggarakan kegiatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 di Bangkalan,” tutur AKBP Alith.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist