Heru Budi Bentuk Satgas Khusus Atasi Polusi Udara Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi membentuk satgas penanganan polusi udara yang diisi pejabat internal Pemprov DKI. Wali kota ikut terlibat. (cnnindonesia.com)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi membentuk satgas penanganan polusi udara yang diisi pejabat internal Pemprov DKI. Wali kota ikut terlibat. (cnnindonesia.com)

Aulanews.id – Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas) untuk penanganan polusi udara di Jakarta.

Ia menyatakan satgas diisi oleh pejabat dinas kesehatan dan wali kota di Jakarta. Tugas mereka yaitu mengurangi polusi secepatnya dan dalam jangka panjang.

“Sudah jadi (satgas), Ketua Asbang,” kata Heru di Balai Kota Jakarta

Satgas penanganan polusi udara ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah bersama sekretaris Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.

“DKI sendiri juga sudah membentuk Satgas terkait itu. Ketua Pak Asisten Pembangunan, lalu sekretaris itu Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Heru

Tak hanya itu, Heru juga menyebut pihaknya mengirimkan perwakilan untuk Satgas penanganan polusi yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, kedua Satgas itu disebutnya akan memiliki tugas pengawasan terhadap sumber-sumber polutan yang mencemari udara di Jakarta.

“Tugas (Satgas DKI dan Pusat) hampir sama. Terutama untuk mempercepat (pengawasan) industri-industri yang terkait dengan emisi gas buang atau kondisi terkini mereka, ada indikasi gas buangnya melebihi dari yang standarkan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Heru menyebut pihaknya sudah mendata gedung di ibu kota yang perlu dipasang alat penyemprot air dari ketinggian alias water mist demi mengurangi polusi udara. Hasilnya, tercatat ada 300 gedung yang perlu dipasang alat tersebut.

“Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung,” ujar Heru di Gedung Astra, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Rencananya, Heru akan memanggil seluruh perwakilan pengelola 300 gedung itu secara bertahap. Mereka akan dijelaskan soal ketentuan baru kewajiban memasang alat tersebut.

“Nanti kan saya secara bertahap panggil 100-100 (pengelola gedung) di balai kota untuk kita jelaskan. Jadwalnya hari Senin, Selasa, Rabu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menyebut alat water mist tidak disediakan oleh Pemprov DKI. Tiap pengelola gedung diwajibkan membelinya dengan anggaran masing-masing.

“Beli masing-masing. yang namanya kondisi kekeringan itu kondisi cuaca panas kan tidak tahun ini saja. tahun depan ketemu lagi,” pungkasnya. (Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist