Aulanews.id – Camat Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat ini menepis adanya perintah untuk menunjukkan “jersey” nomor punggung 2 di sela kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/01/2023) lalu.
“Tidak ada (perintah) sama sekali (untuk menunjukkan jersey nomor 2),” ujar Heni saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (10/01/2024).
Heni menuturkan, kronologi kegiatan termasuk cerita di balik foto tersebut telah dia sampaikan dalam permeriksaan selama dua jam. “Menjawab apa yang ditanyakan. Tentunya ya, (benar) saya hadir di sana jadi saya menjelaskan secara lengkap kegiatan kami tanggal 29 Desember itu,” ucap dia.
Kata Heni, dia menjelaskan juga berkait foto tersebut agar Bawaslu tidak hanya mendengar narasi dari satu pihak. “(Saya) menjelaskan supaya bisa secara utuh, jelas, bukan dari satu foto yang dinarasikan oleh orang yang tidak hadir di sana,” kata dia.
Selain daripada itu, Heni menuturkan, kapasitas Bawaslu yang bisa menerangkan secara lebih detail berkait pemeriksaannya. “Semua sudah dijelaskan di Bawaslu ya kalau kaitannya itu (jersey), yang jelas tugas saya menjelaskan rangkaian kegiatan dari awal sampai selesai,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu telah memeriksa dua camat dari Jatiasih dan Pondok Gede, Selasa (08/01/2023). Terdapat total 13 orang yang diperiksa Bawaslu. Termasuk Pj Walikota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP.
Sebanyak 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2. Dalam unggahan akun X @txtdrbekasi, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2.