Hendak Kampanye di Kampus? Perhatikan Hal Berikut

Aulanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap pihaknya diberi tahu oleh kampus yang berencana menggelar debat antara tokoh-tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024, dalam waktu dekat ini.

“Tidak ada keharusan karena belum masuk kampanye, tetapi untuk fungsi koordinasi sebaiknya disampaikan juga ke Bawaslu untuk kepentingan pengawasan karena posisinya lagi di dalam tahapan (pemilu),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Kamis (24/08/2023).

Ia menambahkan bahwa pemberitahuan itu membuat kegiatan debat dapat berlangsung dalam pengawasan Bawaslu. Sehingga, potensi terjadinya pelanggaran dapat ditekan. Seandainya pelanggaran itu terjadi, penanganannya juga diharapkan bisa lebih mudah dan cepat.

Puadi mengeklaim bahwa meskipun belum masuk masa kampanye, Bawaslu akan memantau jalannya kegiatan debat semacam itu. “Sepanjang jajaran Bawaslu tahu informasi kegiatannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, menurut jadwal tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden baru dibuka pada 10 Oktober. Sementara itu, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023. Lantaran saat ini belum ada penetapan bakal capres definitif dan dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu mengingatkan agar tokoh yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024 nanti tidak melakukan tindakan yang di dalamnya terdapat unsur kampanye.

Di samping itu, ia meminta agar pihak terlibat dalam debat di kampus dalam waktu ini untuk memperhatikan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di kampus dengan sejumlah syarat.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Lantai 10 Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jumat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist